TikTok Shop Dilarang! Berikut Dampak dan Pengaruhnya Terhadap Konsumen

Wpfreeware 2023-09-27 04:12:17 hotnews

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Menteri Perdagangan melarang penjualan online melalui aplikasi social e-commerce, seperti TikTok Shop.


Aplikasi tersebut kelak hanya akan bisa digunakan untuk promosi barang dan jasa saja. Hal ini bertujuan untuk mengatur barang dari luar negeri masuk ke Indonesia dan menjaga produk dalam negeri dari barang impor yang sangat murah. Sehingga produk lokal UMKM masih bisa terselamatkan.


Terkait larangan tersebut tentunya berdampak juga berpengaruh terhadap konsumen. Mau tidak mau konsumen akan berangsur-angsur  kembali belanja secara daring melalui marketplace di e-commerce. Oleh karena itu, perubahan ini tidak akan secara signifikan mengurangi minat belanja konsumen secara online. 


Pasalnya berbelanja secara daring membuat beberapa keuntungan kecil, seperti memberikan kemudahan, harganya terjangkau, dan pembeli tidak perlu datang ke tempat penjual. Sehingga belanja online memberi kepuasan sendiri terhadap konsumen. Jadi bagaimana nih Sobat Glamours setuju dengan kebijakan baru ini?


Comment

Similar Post You May Like