Pemerintah Umumkan Pembatalan PPKM Level 3 Saat NATARU

Wpfreeware 2021-12-07 15:21:39 hotnews


Source: Pinterest.id


Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah resmi dibatalkan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021). Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.


“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan. Beliau juga menyampaikan akan ada beberapa perubahan aturan yang berkaitan dengan masalah Nataru ini yang nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.


Pak mentri juga  meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan. Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.


PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur  Nataru, Mengapa? - Media Blitar

Source: Google Image

Berikut merupakan beberapa aturan yang telah didiskusikan dan akan dijelaskan dalam revisi surat edaran mendatang!


Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan beberapa catatan yaitu untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Dan untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut


Selain itu Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian untuk penyelenggaraan acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.


Comment

Similar Post You May Like

Lokasi

Alamat: Jl. Kancra No 37, Buahbatu, Bandung 40262
(022) 7324011
09:00-17:00

Media Partner